Media Tulungagung – Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengunggah sebuah postingan di sela-sela perayaan hari raya idul fitri di akun instagram resmi @official.kpk malah kena bully netizen.
Unggahan tersebut tidak lain adalah terkait ajakan kepada seluruh mayarakat untuk bersama melawan korupsi melalui Surat Edaran yang mereka keluarkan khususnya terkait gratifikasi hari raya.
“Dalam rangka pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 tahun 2022 tentang 'Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya',” keterangan resmi di laman instagram @official.kpk, seperti dilansir Media Tulungagung pada Rabu, 4 Mei 2022.
Bagi seluruh masyarakat yang menemukan tidakan koruptif tersebut bisa melaporkan ke KPK.
“Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id,” lanjutan caption unggahan tersebut.
Secara lengkap, unggahan pengumuman itu terdapat 6 poin penting dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, di antaranya:
Baca Juga: Lirik Lengkap Single Terbaru Novia Bachmid ft Weird Genius dan Yellow Claw, Lonely !