Fantastis! Ini Nilai Transaksi ACT yang Kini Diblokir PPATK

- 7 Juli 2022, 09:48 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan. /Jurnal Soreang //YouTube Setpres/

Media Tulungagung - Penyelewengan dana sosial yang diduga dikumpulkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini menemui babak baru.

Tak hanya masyarakat yang riuh dan ramai memperbincangkan kasus tersebut. Kini pemerintah juga ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: ACT Alami Penyelewengan Dana Bantuan, Kamarussamad Sarankan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini melakukan tindakan dengan memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan sosial tersebut.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mereka melakukan pemblokiran sejak Rabu lalu, 6 Juli 2022.

Ivan mengatakan, Per Rabu hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Diterpa Isu Penyelewengan, Pemerintah Cabut Izin Operasional ACT Mulai Tanggal 5 Juli

"Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," tutur Ivan, sseperti dilansir Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut Ivan Yustiavandana, PPATK memang sudah melakukan analisis terhadap yayasan ACT sejak 2018 hingga tahun 2019 sesuai kewenangan undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini