Soal Penyelewengan Dana ACT, PPATK: Triliunan, Jadi Bisa Dibayangkan!

- 7 Juli 2022, 11:25 WIB
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri /Antara News/

Media Tulungagung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin mengungkap kasus dana penyelewengan yang terjadi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu diungkap langsung oleh Kepala PPATK pusat, Ivan Yustiavandana yang menemukan jumlah transaksi dana mencapai Rp1 triliun.

Menurut Ivan Yustiavandana, PPATK memang sudah melakukan analisis terhadap yayasan ACT sejak 2018 hingga tahun 2019 sesuai kewenangan undang-undang yang berlaku.

Mulai dari situ pihak PPATK menemukan aktivitas dana masuk dan keluar yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.

Baca Juga: Covid Kembali Menyerang, PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Tempat Publik Tutup Hanya Boleh Diisi 75 Persen

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," kata Ivan, seperti dilansir Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Kamis, 7 Juli 2022.

Dari situ PPATK menduga aliran dana yang dihimpun rekening milik ACT tidak disumbangkan secara langsung.

Ivan menduga aliran dana yang masuk tersebut dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

Baca Juga: Sekejap Aturan PPKM Level 2 Menjadi Level 1 Wilayah Jabodetabek, Pahami Regulasi Berikut Ini

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah