Tak Terima dengan Putusan Komite Etik, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Refly Harun: Saya Menduga Ini Bagian dari..

- 26 Agustus 2022, 10:30 WIB
Hasil Autopsi Dubur Brigadir J Disebut Memperkuat Motif LGBT Ferdy Sambo, Refly Harun: Mungkin Yosua Di…
Hasil Autopsi Dubur Brigadir J Disebut Memperkuat Motif LGBT Ferdy Sambo, Refly Harun: Mungkin Yosua Di… /Diolah Dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Ferdy Sambo menyatakan keberatan atas putusan Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan dirinya telah mencoreng nama institusi.

Keberatan itu kemudian berlanjut pada keinginan sang mantan Kadiv Propam untuk mengajukan banding karena pemecatan tidak hormat.

Sidang yang berlangsung, Kamis, 25 Agustus 2022 itu menuai reaksi dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Terancam Tak Dapat Dana Pensiun, Fahri Hamzah: Kasihan, Itu Tabungan

 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya, Brigadir J.

Ferdy Sambo telah mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Ia juga mengutarakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.

Meski sudah dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Akan Hadapi Axelsen di Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2022, Begini Rekor Buruk Anthony Sinisuka Ginting

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini