MEDIA TULUNGAGUNG - Ferdy Sambo menyatakan keberatan atas putusan Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan dirinya telah mencoreng nama institusi.
Keberatan itu kemudian berlanjut pada keinginan sang mantan Kadiv Propam untuk mengajukan banding karena pemecatan tidak hormat.
Sidang yang berlangsung, Kamis, 25 Agustus 2022 itu menuai reaksi dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo telah mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Ia juga mengutarakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.
Meski sudah dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.