MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam sidang Kode Etik Polri dengan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bahwa sang mantan Kadiv Propam itu dipecat tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan pemecatan tersebut maka salah satu kosekuensi yang diterima Ferdy Sambo adalah tidak mendapatkan dana pensiun selama ia bergabung di institusi Polri.
Baru-baru ini, Politisi senior Partai Gelora, Fahri Hamzah menyentil soal dana pensiun yang jumlahnya fantastis untuk para PNS, TNI dan Polri.
Seperti diketahui, putusan yang diterima Ferdy Sambo adalah tindakan yang menciderai institusi Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski mengaku menyesali perbuatannya, Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Kabaintel Polri Tegaskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, FS Tak Puas Hingga Ajukan Banding
Memprediksi banyaknya pihak kontra, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.