Kabaintel Polri Tegaskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, FS Tak Puas Hingga Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 08:16 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Kolase Instagram @divisihumaspolri/TikTok @sunarnowibowo.sh/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Kode Etik Polri yang berlangsung kemarin, Kamis, 25 Agustus 2022 memutuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

Dalam sidang tersebut, tercatat 15 saksi dihadirkan oleh Komite untuk memberikan kesaksian terhadap tindak pidana Ferdy Sambo.

Berlangsung di TNCC Mabes Polri, sidang tersebut menghabiskan durasi 18 jam.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Kejuaraan Dunia BWF 2022 Babak 8 Besar, Jojo, Ginting, Daddies, Fajri

Putusan yang diterima Ferdy Sambo adalah tindakan yang menciderai institusi Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Meski mengaku menyesali perbuatannya, Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan.

Tangkapan Layar - Sidang Etik Ferdy Sambo
Tangkapan Layar - Sidang Etik Ferdy Sambo

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat Jumat, 26 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini