MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Sekedar informasi bahwa Sidang kode etik digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dalam hal ini Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.
Putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 26 Agustus 2022.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.