MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari lalu Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Total tersangka kasus Brigadir J terhitung sudah sebanyak lima orang.
Dalam hal ini istri Ferdy Sambo ini dikabarkan mengungkap kejadian di Magelang, Jawa Tengah yang diduga sebagai awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menyebutkan bahwa Brigadir J masuk ke kamarnya yang berada di lantai dua dan melucuti pakaiannya.
Tetapi pihak kepolisian mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo ini tidak konsisten dengan pengakuannya yang menyebutkan apa yang dilakukan oleh Brigadir J di dalam kamarnya.
Menanggapi kasus tersebut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara.
Refly Harun mengatakan, apabila benar Putri Candrawathi mendapatkan sikap Brigadir J yang kurang ajar terhadap istrinya, maka seharusnya cukup memanggil dan menginterogasi Yosua.
"Padahal, secara logika kalau dia memang menemukan kekurangajaran Yosua kepada istrinya Putri Candrawathi kan tinggal panggil, tinggal bilang, diinterogasi, ditempeleng dan sebagainya," kata Refly Harun.