MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam hal ini pihak Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
"[Diperiksa] hari Jumat [26 Agustus 2022] di Bareskrim," ujar Andi Rian.
Sekedar informasi bahwa pemeriksaan ini merupakan pemeriksanaan pertama Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui bahwa Putri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, asisten rumah tangga yang juga bekerja sebagai supir.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.