Pemuda Madiun Korban Bjorka, Kini Jadi Tersangka, Yenny Wahid: Harusnya Hacker Diajak Tangkap Judi Online

- 19 September 2022, 20:30 WIB
Yenny Wahid sarankan pemerintah berdayakan Bjorka
Yenny Wahid sarankan pemerintah berdayakan Bjorka /

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang beberapa waktu lalu diamankan polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar UU ITE.

MAH disebut telah ikut menyebarkan data pribadi dari channel Telegram yang dijualnya kepada hacker Bjorka.

Baca Juga: Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Namun Dibela Rakyat

Penetapan tersangka MAH pun langsung dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.

 

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, dikutip dari PMJNews, Senin, 19 September 2022.

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews TikTok @metro_tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x