Selain itu, terpidana mati juga diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu atau permintaan terakhir kepada Jaksa Tinggi atau Jaksa, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1694.
Baca Juga: Kronologi Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Modus Berkenalan Lewat Aplikasi Mi Chat di Tulungagung
Sebelum menentukan lokasi eksekusi, regu tembak memiliki tugas yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 12/2010.
Dimana algojo melakukan survei lokasi pelaksanaan tindak pidana mati bersama-sama dengan instansi terkait yakni Kejaksaan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
Kemudiam algojo juga memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi pelaksanaan pidana mati.
Tentu saja hal tersebut harus mempertimbangkan faktor keamanan di lingkungan sekitar lokasi eksekusi dilaksanakan.
Lebih lanjut dalam Pasal 9 UU No.2/PNPS/1964, mengungkapkan bahwa pidana ati tidak dilakuakan di muka umum dan dilakukan dengan cara sesederhana mungkin.
Adapun yang diperbolehkan untuk menyaksikan eksekusi mati tersebut selain regu tembak adalah pembela terpidana, yang tertulis berdasarkan Pasal 8 UU No. 2/PNPs/1964.
Selain itu, terpidana mati dapat meminta untuk didampingn oleh rohaniawan sesuai dengan Perkapolri 12/2021.