Serba Serbi Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati, Lengkap serta Undang-Undang yang Mengaturnya

- 17 Februari 2023, 14:23 WIB
ilustrasi/ undang-undang yang mengatur tentang eksekusi hukuman mati
ilustrasi/ undang-undang yang mengatur tentang eksekusi hukuman mati /pexels.com/Pixabay/

MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini, publik sedang dihebohkan dengan vonis hukuman mati yang menjerat salah satu terdakwa pembunuhan berencana.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukuman mati adalah hukuman berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana yang telah divonis oleh Majelis Hakim.

Lantas bagaiamana pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut?
Berikut adalah serba serbi pelaksanaan eksekusi hukuman mati, beserta Undang-Undang (UU) yang mendasari.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964, Jaksa Tinggi atau Jaksa wajib memberitahu terpidana 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Jika terpidana lebih dari satu orang dalam satu putusan, eksekusi mati dilakukan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga: Modus Berkenalan Lewat Aplikasi Mi Chat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tulungagung Berhasil Ditangkap

Namun hal tersebut dapat pengecualian, jika terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk pelaksanaan, yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.

Bila terpidana sedang dalam keadaan hamil diatur berdasarkan Pasal 7 UU No.2/PNPS/1964.

Dimana pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.

Dalam Pasal 10 UU No.2/PNPS/1964 tentang The Algojo, dimana hukuman mati dilakukan oleh the algojo atau regu tembak.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkum HAM Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x