MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan kasus yang melibatkan anggota Kepolisian Indonesia.
Dimana dalam kasus tersebut, melibatkan anggota polisi berpangkat tinggi hingga berpangkat rendah.
Salah satunya adalah kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Brigadir yang dilakukan oleh Perwira Tinggi (Jendral bintang dua) serta melibatkan seorang Tamtama (Bharada).
Lantas bagaimana urutan dari pangkat Kepolisian tersebut?
Berikut informasi tentang jenjang dan kepangkatan anggota Polri Indonesia yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Setiap pangkat yang disandang oleh anggota Polri bisa naik setingkat lebih tinggi sebagai enghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.
Berdasarkan golongannya, kepangkatan Polri dibagi menjadi 3 yaitu Perwir, Bintara, dan Tamtama.
Sedangkan untuk jenjang Perwira terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Perwira menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).