Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

- 18 Januari 2023, 16:53 WIB
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara Foto



MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Dalam hal ini terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Breaking News! Berbeda dari Lainnya, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara!

Dalam hal ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari berbagai sumber pada 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim: Para Pengunjung untuk Tetap Tenang

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan dua mendalam bagi keluarga korban.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x