Breaking News! Berbeda dari Lainnya, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara!

- 18 Januari 2023, 16:43 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Dalam hal ini terdakwa Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim: Para Pengunjung untuk Tetap Tenang

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara News pada 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu.

JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain beberapa hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan dua mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x