Breaking News! Berbeda dari Lainnya, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara!

- 18 Januari 2023, 16:43 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Bharada E yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Bharada E juga dinilai kooperatif selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujar Paris Manalu.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma'rud didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Sebut Bharada E Bisa Mendapatkan Ancaman Hukuman Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana selama delapan tahun.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini