Semakin di Ujung Tanduk, LPSK Sebut Tiga Putusan yang Dapat Diterima Bharada, Simak di Sini!

- 12 Januari 2023, 19:43 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. /Twitter @infoLPSK

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi perhatian publik.

Satu per satu terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer mendapatkan ancaman hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lain.

Edwin menyapaikan hal tersebut saat dirinya hadir dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Pada Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Sempat Ditawari Ferdy Sambo Rp500 Juta, Kuat Ma'ruf Justru Sebut FS Bercanda

Status Justice Collaborator yang diperoleh Richard dari LPSK diharapkan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya merujuk UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban lantaran bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan memberikan keterangan.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News pada 12 Januari 2022.

“Satu, yaitu dia bisa dipidana percobaan. Kedua, dia dapat pidana yang khusus. Ketiga, dia dipidana paling ringan di antara para pelaku,” ujar Edwin.

Merujuk dari undang-undang tersebut, Edwin mengatakan bahwa semestinya JPU dan Hakim tidak perlu ragu karena selain mengungkap kasus, tetapi bisa menjadi pembelajaran untuk perkara lainnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x