BREAKING NEWS! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim: Para Pengunjung untuk Tetap Tenang

- 18 Januari 2023, 16:08 WIB
Agenda sidang lanjutan Bharada E yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang lanjutan Bharada E yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. /ANTARA/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Dalam hal ini terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankannya adalah Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan Ferdy Sambo cs, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, menyesali perbuatannya, serta sudah dimaafkan keluarga korban.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tutur JPU.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya menambahkan.

Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, pengunjung yang hadir di persidangan untuk mendukung Bharada E pun berteriak kecewa. Mereka tak terima pelaku pembunuhan Brigadir J itu dituntut belasan tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x