BREAKING NEWS! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim: Para Pengunjung untuk Tetap Tenang

- 18 Januari 2023, 16:08 WIB
Agenda sidang lanjutan Bharada E yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang lanjutan Bharada E yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. /ANTARA/

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Blak-blakan di Depan Hakim Soal Tawaran Uang Sebesar 500 Juta dari Ferdy Sambo, Sebut FS Bercanda

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, majelis hakim bahkan harus memberikan peringatan agar pengunjung bisa kembali tenang. Mereka meminta agar para pendukung Bharada E bisa menghargai persidangan yang sedang berjalan.

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang! tolong hargai persidangan ini!," ujar hakim.

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

Baca Juga: Semakin di Ujung Tanduk, LPSK Sebut Tiga Putusan yang Dapat Diterima Bharada, Simak di Sini!

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30 sampai selesai," sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut.

Dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Putri dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini