Baca Juga: Bharada E Perjelas di Depan Hakim Soal Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Hajar!
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Teriakkan Kecewa Pengunjung Menggema hingga Ditegur Hakim".***