Wakil Ketua LPSK Sebut Bharada E Bisa Mendapatkan Ancaman Hukuman Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

- 12 Januari 2023, 20:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E /Antara Foto

MEDIA TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Seperti yang diketahui bahwa Bharada E juga memiliki status sebagai Justice Collaborator.

Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini Edwin Partogi mengatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer mendapatkan ancaman hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lain.

Baca Juga: Semakin di Ujung Tanduk, LPSK Sebut Tiga Putusan yang Dapat Diterima Bharada, Simak di Sini!

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampain hal tersebut saat hadir agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Pada Rabu 11 Januari 2023.

Status Justice Collaborator yang diperoleh Richard dari LPSK diharapkan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya merujuk UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban lantaran bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan memberikan keterangan.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News pada 12 Januari 2022.

“Satu, yaitu dia bisa dipidana percobaan. Kedua, dia dapat pidana yang khusus. Ketiga, dia dipidana paling ringan di antara para pelaku,” ujar Edwin.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x