Wakil Ketua LPSK Sebut Bharada E Bisa Mendapatkan Ancaman Hukuman Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

- 12 Januari 2023, 20:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E /Antara Foto

Baca Juga: Tiga Hukuman Ini Bakal Diterima Bharada E, Edwin: Pentingnya Putusan Ini...

Merujuk dari undang-undang tersebut, Edwin mengatakan bahwa semestinya JPU dan Hakim tidak perlu ragu karena selain mengungkap kasus, tetapi bisa menjadi pembelajaran untuk perkara lainnya.

“Agar pelaku-pelaku lain dan pidana yang lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara,” kata Edwin.

“Jadi pentingnya putusan ini, bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan perkara pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi dan stimulus untuk pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerja sama,” jelasnya.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 5 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Perintah Bharada E hingga Pertanyaan Ricky Rizal Akhirnya Terungkap dalam Kasus Brigadir J

Dalam persidangan turut dihadiri oleh kedua orangtua Bharada E yang tampak duduk di kursi baris depan ruang persidangan.

Keduanya mendapatkan pengawal dari anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.

Kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy menghampiri Bharada E dan memberitahu bahwa kedua orang tua Rhicard hadir di persidangan.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini