MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut.
Dalam penyelidikan kasus tersebut hakim menghadirkan ahli filsafat moral sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam kesaksiannya, Romo Magnis Suseno selaku ahli psikolog klinis mengungkapkan bahwa terdapat dua unsur yang bisa meringankan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kejujuran Bharada E Terungkap hingga Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik? Liza: Kita Cross Check Dengan...
Hal tersebut disampaikan oleh Romo Magnis ketika dihadirkan pihak penasihat hukum (PH) Richard sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada tanggal 27 Desember 2022.
Adapun dua unsur yang disebutkan tersebut yakni jabatan sang pemberi perintah dan jabatan penerima perintah serta keterbatasan situasi yang tegang atau singkat serta membingungkan.
Dikatakan juga bahwa budaya siap melaksanakan perintah dari bawahan terhadap atasannya masih kuat dalam lingkup kepolisian, yang membuat Bharada E sebagai bawahan akan mentaati perintah yang diterimanya.
Romo Magnis mengungkapkan hal tersebut, setelah Ronny Talapessy selaku PH Bharada E bertanya terkait unsur-unsur yang dapat meringankan terdakwa Richard dari sudut kajian filsafat moral.