MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut.
Dalam persidangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hadir memberikan kesaksiannya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, keterangan dari saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa Putri Candrawathi, dibantah oleh terdakwa Bharada E.
Tanggapan tersebut dikatakan Bharada E saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dari Putri Candrawathi. Dia menyebut kesaksian PC banyak yang tidak sesuai.
Tanggapan Bharada E adalah perihal tepisan Putri Candrawathi soal wanita menangis keluar dari rumah orang tua Putri di jalan Bangka.
“Pada saat itu saya diajak oleh Ibu PC sendiri dan di mobil satunya ada Bang Matius serta Almarhum Yosua, juga serta anaknya beliau itu kami ke arah jalan Kemang Yang Mulia. Muter-muter jalan Kemang sampai akhirnya kita balik lagi ke arah jalan Bangka ke Rumah Bangka Yang Mulia, dan disana datang Koh Elben dan Pak FS. Untuk ajudan yang disuruh stanby di dalam rumah itu Cuma dua orang yang Mulia, yaitu Almarhum dan Matius,” ujar Bharada E di PN Jaksel pada Senin lalu.
“Dari pada itu baik ajudan dan ART itu kami disuruh menunggu di pagar di luar yang di samping. Dan karena pada saat itu saya yang ada diluar, saya lihat sendiri untuk perempuan keluar dari rumah Yang Mulia, Menangis,” sambungnya.
Bharada E juga menanggapai tentang kesaksian PC yang mengaku hanya tidur sepanjang perjalanan dari Magelang sampai Jakarta di mobil.