Bagaimana jika dalam pemembakan terhadap terdakwa tidak mati dalam sekali tembak?
Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan (5) UU No.2/PNPS/1964 yang menyatakan bahwa bila tesetal penembakan terjadi dan terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda masih hidup, maka regu tembak melepaskan tembakan pengakhiran.
Lebih lanjut, tembakan pengakhiran tersebut dilakukan dengan menekan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
Terpidana juga dapat meminta bantuan dokter untuk memastikan kematiannya.
Untuk pelaksanaan penguburan terpidana mati, dapat diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana, yang diatur dalam Pasal 15 UU No.2/PNPS/1964.
Jika tidak memungkinkan, maka penguburan diselenggarakan oleh negara dengan cara yang diatur dalam kepercayaan yang dianut oleh terpidana.***