Serba Serbi Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati, Lengkap serta Undang-Undang yang Mengaturnya

- 17 Februari 2023, 14:23 WIB
ilustrasi/ undang-undang yang mengatur tentang eksekusi hukuman mati
ilustrasi/ undang-undang yang mengatur tentang eksekusi hukuman mati /pexels.com/Pixabay/

MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini, publik sedang dihebohkan dengan vonis hukuman mati yang menjerat salah satu terdakwa pembunuhan berencana.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukuman mati adalah hukuman berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana yang telah divonis oleh Majelis Hakim.

Lantas bagaiamana pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut?
Berikut adalah serba serbi pelaksanaan eksekusi hukuman mati, beserta Undang-Undang (UU) yang mendasari.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964, Jaksa Tinggi atau Jaksa wajib memberitahu terpidana 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Jika terpidana lebih dari satu orang dalam satu putusan, eksekusi mati dilakukan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga: Modus Berkenalan Lewat Aplikasi Mi Chat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tulungagung Berhasil Ditangkap

Namun hal tersebut dapat pengecualian, jika terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk pelaksanaan, yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.

Bila terpidana sedang dalam keadaan hamil diatur berdasarkan Pasal 7 UU No.2/PNPS/1964.

Dimana pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.

Dalam Pasal 10 UU No.2/PNPS/1964 tentang The Algojo, dimana hukuman mati dilakukan oleh the algojo atau regu tembak.

Selain itu, terpidana mati juga diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu atau permintaan terakhir kepada Jaksa Tinggi atau Jaksa, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1694.

Baca Juga: Kronologi Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Modus Berkenalan Lewat Aplikasi Mi Chat di Tulungagung

Sebelum menentukan lokasi eksekusi, regu tembak memiliki tugas yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 12/2010.

Dimana algojo melakukan survei lokasi pelaksanaan tindak pidana mati bersama-sama dengan instansi terkait yakni Kejaksaan dan perlengkapan yang dibutuhkan.

Kemudiam algojo juga memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi pelaksanaan pidana mati.

Tentu saja hal tersebut harus mempertimbangkan faktor keamanan di lingkungan sekitar lokasi eksekusi dilaksanakan.

Lebih lanjut dalam Pasal 9 UU No.2/PNPS/1964, mengungkapkan bahwa pidana ati tidak dilakuakan di muka umum dan dilakukan dengan cara sesederhana mungkin.

Baca Juga: Daftar Pangkat Polisi Indonesia, Lengkap Tingkatan dan Tanda Kepangkatan Perwira, Bintara, hingga Tamtama

Adapun yang diperbolehkan untuk menyaksikan eksekusi mati tersebut selain regu tembak adalah pembela terpidana, yang tertulis berdasarkan Pasal 8 UU No. 2/PNPs/1964.

Selain itu, terpidana mati dapat meminta untuk didampingn oleh rohaniawan sesuai dengan Perkapolri 12/2021.

Bagaimana jika dalam pemembakan terhadap terdakwa tidak mati dalam sekali tembak?

Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan (5) UU No.2/PNPS/1964 yang menyatakan bahwa bila tesetal penembakan terjadi dan terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda masih hidup, maka regu tembak melepaskan tembakan pengakhiran.

Lebih lanjut, tembakan pengakhiran tersebut dilakukan dengan menekan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

Baca Juga: Beredar Video Viral tentang Hubungan KUHP Terbaru dengan Vonis Sambo, Mahfud MD: Ini Fitnah Kepada...

Terpidana juga dapat meminta bantuan dokter untuk memastikan kematiannya.

Untuk pelaksanaan penguburan terpidana mati, dapat diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana, yang diatur dalam Pasal 15 UU No.2/PNPS/1964.

Jika tidak memungkinkan, maka penguburan diselenggarakan oleh negara dengan cara yang diatur dalam kepercayaan yang dianut oleh terpidana.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkum HAM Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x