Soal Tuntutan Hukuman Bharada E 12 Tahun Penjara, LPSK: Harusnya Lebih Ringan Dari Terdakwa Lainnya

- 19 Januari 2023, 19:40 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait dengan  kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/

MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini telah usai dengan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Adapun pembacaan tuntutan terhadap eksekutor Brigadir J yakni Richard Eliezer alias Bharada E, diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E tersebut, jaksa memberikan hukuman pidana 12 tahun penjara atas penembakan yang terjadi di Duren Tiga dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Bologna di Coppa Italia, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada tanggal 19 Januari 2023.

Hal tersebut membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara dan menilai hukuman pidana yang diberikan oleh JPU kepada Bharada E seharusnya lebih rendah dari terdakwa lainnya.

Pasalnya, dalam kasus tersebut status Bharada E adalah sebagai Justice Collaborator (JC) yang berperan dan membantu membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dalam peristiwa di Duren Tiga.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan, LPSK: Rekomendasi Justice Collaborator ...

“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu rewardnya dia dipidana dengan pidana ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya,” ungkap wakil Ketua LPSK, Edwin Pertogi pada 19 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x