Eksekutor Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan dan Meringankan Bharada E

- 19 Januari 2023, 18:26 WIB
Kolase foto Bharada E dan jaksa yang menangis di sidang pembacaan tuntutan Eliezer, Rabu, 18 Januari 2023.
Kolase foto Bharada E dan jaksa yang menangis di sidang pembacaan tuntutan Eliezer, Rabu, 18 Januari 2023. /Tangkapan layar/YouTube Polri Tv//

MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini telah usai dengan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Adapun pembacaan tuntutan terhadap eksekutor Brigadir J yakni Richard Eliezer alias Bharada E, diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E tersebut, jaksa memberikan hukuman pidana 12 tahun penjara atas penembakan yang terjadi di Duren Tiga dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal India Open 2023 Round Of 16 Tim Indonesia Hari Ini, Beserta Link Nonton dan Live Streaming

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada tanggal 19 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Sebelum pembacaan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk memutuskan tuntutan yang sesuai, yakni mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bharada E.

Jaksa mengungkapkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E adalah terdakwa merupakan eksekutor terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Real Madrid di Copa Del Rey, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x