Terungkap Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E, Begini Penjelasannya!

- 18 Januari 2023, 17:17 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Dalam hal ini terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.

Baca Juga: JPU: Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pidana Penjara Selama 12 Tahun

JPU juga menyampaikan bahwa Bharada E terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Tak hanya itu, Jaksa juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan Bharada E.

Seperti yang diketahui bahwa Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x