Banding Ditolak, Dipecat Tidak Hormat Tak Ada Seremonial, Pengacara Tak Terima, Ferdy Sambo Sudah Kalah?

19 September 2022, 21:21 WIB
Terungkap karir dan harta fantastis Arman Hanis, Pengacara Ferdy Sambo. /tangkapan layar YouTube @Beda Enggak

MEDIA TULUNGAGUNG - Permohonan banding atas Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) tersangka Ferdy Sambo dari institusi Polri ditolak.

Pemecatan itupun Polri tidak menggelar acara seremonial khusus untuk menandai berakhirnya karir sang mantan jenderal bintang 2.

Sidang banding yang digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 membuktikan bahwa suami Putri Candrawathi itu telah melakukan pelanggaran berat dengan putusan final oleh Komisi Sidang Banding Kode Etik.

Baca Juga: Segera Cair BSU Tahap 2 Tahun 2022, Segera Cek dengan Link Terbaru, Awas Jangan Sampai Salah!

 

Seperti diketahui, sidang yang menolak banding dari Ferdy Sambo tersebut, berlangsung kurang lebih 3 jam.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Dengan begitu, tak akan ada seremonial untuk Ferdy Sambo.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dengan diserahkannya putusan sidang Ferdy Sambo sudah merupakan seremonial.

Baca Juga: Pemuda Madiun Korban Bjorka, Kini Jadi Tersangka, Yenny Wahid: Harusnya Hacker Diajak Tangkap Judi Online

“Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Dedi, dikutip dari Teras Gorontalo.

Dedi menjelaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilaksanakan usai seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

“Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar. Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” ujar dedi.

Putusan sidang terhadang pengajuan banding Ferdy Sambo menghasilkan dua poin utama.

Baca Juga: Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Namun Dibela Rakyat

Yang pertama, menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Yang kedua, menguatkan putusan sidang Komisi Etik Polri yang memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat atau PTDH.

Komisi banding pun menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.

Sanksi itu berupa perilaku pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK, Rakyat Tak Terima Hingga Akan Lakukan Demo Besar-Besaran

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima sanksi PTDH terkait kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Nopriansyah.

Ferdy Sambo diduga merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir j.

Dengan begitu, Ferdy Sambo saat ini tinggal menunggu sidang pidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kamaruddin SimanjuntaK Minta Maaf, Kini Kemenangan Ada di Tangan Putri Candrawathi?

Diketahui, berkas Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung.

Dan pihak Kejaksaan Agung sedang meneliti kelengkapan berkas kelima tersangka terkait kematian Brigadir J.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis Tak Terima Putusan

Dalam hal ini pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi penolakan keputusan banding tersebut.

Baca Juga: Awas! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukum Kasus Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Kok...

Arman Hanis berencana untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.

Arman juga menjelaskan bahwa pihaknya kan melakukan langkah hukum setelah menerima hasil putusan banding tersebut.

Namun, Arman belum memberi tahu terkait apa langkah hukum yang akan ditempuhnya untuk membela kliennya tersebut.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Hasil Sidang Disampaikan Hari Ini

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Arman.

***(Udi Masloman/Teras Gorontalo)

 

 

 

 

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'No Party! Tak Ada Seremonial untuk Ferdy Sambo'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler