Download Di Sini, Prediksi dan Kisi-Kisi Latihan Soal Tes Tulis Seleksi PPS Pemilu 2024, "Tahapan Kampanye"

1 Januari 2023, 18:44 WIB
soal PPS Pemilu 2024 dan jawabannya untuk latihan soal tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024 /pexels.com

MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam artikel ini akan membahas informasi lengkap seputar prediksi dan kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 materi Tahapan Kampanye.

Anda bisa mendapatkannya secara gratis melalui link download berikut ini.

Ada beberapa tahapan yang wajib diketahui jika ingin bergabung dalam penitia ad hoc KPU.

Seperti yang diketahui bahwa batas akhir pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024 pada Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Akumulasi Kartu Kuning, Jordi Amat Dipastikan Absen Kontra Filipina, Siapa Penggantinya?

KPU akan melakukan pengumuman kelolosan administrasi bagi para calon anggota PPS Pemilu 2024 sesuai jadwal usai pendaftaran di tutup.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Anda wajib menguasai seluruh materi tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut akan kami bagikan link download prediksi dan kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 materi Tahapan Kampanye, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Belajar Pemilu.

Baca Juga: Intip Prestasi Cristiano Ronaldo yang Resmi Dikontrak Tim Al Nassr Seharga Rp3,30 Triliun Rupiah

A. Kampanye Pemilu

Pasal 267

1. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab

2. Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Kronologi 4 Wisatawan Asal kediri Yang Terseret Ombak di Pantai Prigi Trenggalek Saat Liburan Tahun Baru

Pasal 269

1. Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-aeorang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang dihrnjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye. nasional.

3. Dalam membentuk tim lGmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.

Baca Juga: Kronologi Penyitaan Lato-Lato Viral TikTok oleh Pemerintah Mesir, Berikut ini Alasanya

4. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden sebageimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menJrusun seluruh kegiatan tahapan Ka:npanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

5. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi

6. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Inilah yang Harus Diwaspadai Timnas Indonesia saat Melawan Filipina di Piala AFF 2022, Salah Satunya Long Ball

7. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.

8. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.

B. Materi Kampanye

Pasal 274

1. Materi kampanye meliputi:

a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kamparrye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Baca Juga: Tragedi Nahas Tahun Baru 2023, 4 Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak di Pantai Prigi

b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

c. visi, misi, dan program yang bersangfutan unhrk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

2. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

C. Metode Kampanye

Baca Juga: Daftar Film Drama Korea dengan Ranting Tertinggi Sepanjang Tahun 2022, Beserta Pemeran Utamanya

Pasal 275

1. Kampanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Cdon tentang materi IGmpanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN.

Baca Juga: Jordi Amat Tidak Dapat Dimainkan di Pertandingan Melawan Filipina, Begini Penyebabnya

Pasal 276

1. kampanye dilaksankana sejak 3 hari setelah ditetapkan DCT sampai dimulai masa tenang
2. kampanye media massa cetak, elektronik dan inernet serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari sampai dimulai masa tenang.

Pasal 277

1. Debat pasangan calon presiden dan wapres dilaksanaan 5 kali.
2. Debat diselenggarakan KPU dan disirakan langsung secara nasional
3. Moderator debat dari kalangan profesional dan akademisi
4. Selama dan setelah debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan
5. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kecerdasan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam PKPU.

Baca Juga: Permainan Tradisional Lato-Lato Viral TikTok Ternyata Dibenci Pemerintah Mesir, Mengapa?

Pasal 278

1. Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam' Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim I(amparrye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/kota; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga: 8 Weton Kelahiran yang Paling Beruntung di Tahun 2023, Akan Dialiri Rezeki yang Melimpah hingga Kepintaran

Demikian informasi tentang link download prediksi dan kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 materi Tahapan Kampanye.***

Link Download; KLIK DI SINI.

Disclaimer: Soal latihan di atas hanyalah sebagai referensi belajar untuk persiapan tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Belajar Pemilu

Tags

Terkini

Terpopuler