H. Pasal 352 (Persiapan pemungutan suara)
(1) Kegiatan KPPS :
a. Penyiapan TPS
b. Pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, Paslon. dan DCT DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di TPS
c. Penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada pengawas TPS dan Saksi yang hadir
(2) Kegiatan KPPS dalam pelaksanaan tungsura
a. Pemeriksaan persiapan akhir
b. Rapat pungsura
c. Pengucapan sumpah /janji anggota KPPS
d. Penjelasan kepada pemilih ttg tatacara pungsura
e. Pelaksanaan pemberian suara
I. Pasal 353 UU 7/2017
(1) cara pemberian suara untuk pemilu
a. Mencoblos satu kali pada No, Nama, foto paslon atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak suara untuk pilpres
b. Mencoblos satu kali pada NO, atau tanda gambar parpol dan atau nama calon anggota DPR /DPRD
c. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD