A. Pasal 340 UU 7/2017
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan suara
(2) Sekjen KPU, sekertariat KPU Prov., dan sekretariat KPU Kab/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
B. Pasal 341 UU 7/2017
(1) Perlengkapan pemungutan suara :
a. Kotak suara
b. Surat suara
c. Tinta
d. Bilik
e. Segel
f. Alat untuk mencoblos
g. TPS
Baca Juga: Intip Prestasi Cristiano Ronaldo yang Resmi Dikontrak Tim Al Nassr Seharga Rp3,30 Triliun Rupiah
(5) Pengadaan TPS dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat
(6) Perlengkapan KPPS harus diterima paling lambat 1 hari sebelum hari H
(7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekjen KPU, sekretariat KPU Prov, dan KPU Kab/Kota