(8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara KPU dapat bekerja sama dengan pemerintah, Pemda, TNI dan POLRI
C. Pasal 342 UU 7/2017
(1) Surat suara Paslon memuat : Foto, No urut, dan tanda gambar parpol dan / gabungan parpol pengusul paslon
(2) Surat suara anggota DPR dan DPRD memuat tanda gambat parpol, No urut parpol,
No urut dan nama calon sesuai dapil
(3) Surat suara DPD memuat pas photo diri terbaru dan nama calon DPD setiap dapil
D. Pasal 344 UU 7/2017
(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap + 2 %
(4) Jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang untuk setiap dapil 1000 yang diberi tanda khusus masing-masing surat suara Paslon, DPR, DPRD dan DPD
E. Pasal 348 UU 7/2017