Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
a. Pemilik KTP-EL yang terdaftar di DPT TPS
b. Pemilik KTP-EL yang terdaftar pada DPTb
c. Pemilik KTP-EL yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih
Baca Juga: Kronologi Penyitaan Lato-Lato Viral TikTok oleh Pemerintah Mesir, Berikut ini Alasanya
F. Pasal 349
Pemilik KTP-EL yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan :
a. Memilih di TPS wilayah RT/RW sesuai KTP
b. Mendaftarkan diri lebih dahulu pada KPPS
c. Dilakukan 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai
G. Pasal 350
(1) Pemilih paling banyak di TPS 500 0rang
(2) Penentuan lokasi TPS : mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, memperhatikan aspek geografis, menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara luber jurdil
(3) Jumlah surat suara disetiap TPS : jumlah pemilih dalam DPT dan DPTB ditambah 2
% dari DPT sebagai cadangan