Gratis! Download Prediksi, Kisi-Kisi Latihan Soal Tes Tulis Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Link ''Materi DPD'

- 1 Januari 2023, 18:54 WIB
latihan soal tes CAT PPS Pemilu 2024
latihan soal tes CAT PPS Pemilu 2024 /pexels.com

MEDIA TULUNGAGUNG - Dapatkan secara gratis link download prediksi, kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 untuk materi tentang Pengetahuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Wajib Anda ketahui dan pahami, sebelum bergabung menjadi panitia ad hoc KPU, beberapa pengetahuan perlu dikuasai.

Pada hari Jumat 30 Desember 2022 merupakan batas akhir pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Akumulasi Kartu Kuning, Jordi Amat Dipastikan Absen Kontra Filipina, Siapa Penggantinya?

Setelah pendaftaran ditutup, maka KPU akan melakukan pengumuman kelolosan administrasi bagi para calon anggota PPS Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Bagi Anda yang dinyatakan lolos, maka akan menjalani tahap tes tulis di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Anda wajib menguasai seluruh materi tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Intip Prestasi Cristiano Ronaldo yang Resmi Dikontrak Tim Al Nassr Seharga Rp3,30 Triliun Rupiah

Berikut akan kami bagikan link download prediksi, kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024 untuk materi tentang Pengetahuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Belajar Pemilu.

A. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD (Pasal 196)

B. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (Pasal 197)

Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi

C. Hak Memilih

Pasal 198

1. WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. WNI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftar 1 kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Baca Juga: Kronologi 4 Wisatawan Asal kediri Yang Terseret Ombak di Pantai Prigi Trenggalek Saat Liburan Tahun Baru

D. Tata Cara Penentuan Pasangan Calon

Pasal 221

Calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam 1 pasangan oleh Parpol atau Gabungan Parpol

Pasal 222

Pasangan Calon diusulkan oleh parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

E. Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota

Pasal 241

1. Parpol Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota.
2. Seleksi balon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD, ART, dan/atau peraturan internal Parpol Peserta Pemilu.

Baca Juga: Kronologi Penyitaan Lato-Lato Viral TikTok oleh Pemerintah Mesir, Berikut ini Alasanya

Pasal 242

Ketentuan mengenai Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wapres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota.

Pasal 243

1. Balon sebagaimana dimaksud dalam pasal 241 disusun dalam daftar balon oleh parpol masing-masing
2. Daftar balon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat pusat.
3. Daftar balon anggota DPRD prov ditetapkan oleh pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat provinsi
4. Daftar balon anggota DPRD kab/kota ditetapkan oleh pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat kab/kota.

Baca Juga: Inilah yang Harus Diwaspadai Timnas Indonesia saat Melawan Filipina di Piala AFF 2022, Salah Satunya Long Ball

Pasal 244

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil.

Pasal 245

Daftar balon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 246

1. Nama calon dalam daftar balon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut
2. Di dalam dafar balon sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap 3 orang balon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan balon
3. Dafar balon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai pas foto diri terbaru.

Pasal 247

1. Daftar balon anggota DPR, DPRD prov, dan DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 diajukan kepada:
a. KPU untuk daftar balon anggota DPR ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen
b. KPU Prov untuk daftar balon anggota DPRD prov, dittd ketua dan sek
c. KPU Kab/kota untuk daftar balon anggota DPRD Kab/kota dittd ketua dan sek.
2. Daftar calon anggota DPR, DPRD prov, dan DPRD Kab/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Tragedi Nahas Tahun Baru 2023, 4 Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak di Pantai Prigi

F. Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 258

1. Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.
2. Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulrtikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bag calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bag calon yang pernah dijatuhi pidana;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas narkotika;
e. surat tanda bukti telatr terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerj penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

Baca Juga: Daftar Film Drama Korea dengan Ranting Tertinggi Sepanjang Tahun 2022, Beserta Pemeran Utamanya

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatul sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk I (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Baca Juga: Jordi Amat Tidak Dapat Dimainkan di Pertandingan Melawan Filipina, Begini Penyebabnya

3. Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

G. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 258

1. KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD.
2. KPU Prov dan KPU Kab/Kota membantu pelaksanaan verifrkasi sebagaimana dimaksud pada ayat

Baca Juga: Permainan Tradisional Lato-Lato Viral TikTok Ternyata Dibenci Pemerintah Mesir, Mengapa?

Demikian informasi tentang link download prediksi, kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024 untuk materi tentang Pengetahuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).***

Link Download; KLIK DI SINI.

Disclaimer: Soal latihan di atas hanyalah sebagai referensi belajar untuk persiapan tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Belajar Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x