Pasal 244
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil.
Pasal 245
Daftar balon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Pasal 246
1. Nama calon dalam daftar balon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut
2. Di dalam dafar balon sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap 3 orang balon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan balon
3. Dafar balon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai pas foto diri terbaru.
Pasal 247
1. Daftar balon anggota DPR, DPRD prov, dan DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 diajukan kepada:
a. KPU untuk daftar balon anggota DPR ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen
b. KPU Prov untuk daftar balon anggota DPRD prov, dittd ketua dan sek
c. KPU Kab/kota untuk daftar balon anggota DPRD Kab/kota dittd ketua dan sek.
2. Daftar calon anggota DPR, DPRD prov, dan DPRD Kab/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Tragedi Nahas Tahun Baru 2023, 4 Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak di Pantai Prigi
F. Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD