A. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD (Pasal 196)
B. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (Pasal 197)
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi
C. Hak Memilih
Pasal 198
1. WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. WNI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftar 1 kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
D. Tata Cara Penentuan Pasangan Calon
Pasal 221
Calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam 1 pasangan oleh Parpol atau Gabungan Parpol