Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
E. Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
Pasal 241
1. Parpol Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota.
2. Seleksi balon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD, ART, dan/atau peraturan internal Parpol Peserta Pemilu.
Baca Juga: Kronologi Penyitaan Lato-Lato Viral TikTok oleh Pemerintah Mesir, Berikut ini Alasanya
Pasal 242
Ketentuan mengenai Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wapres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota.
Pasal 243
1. Balon sebagaimana dimaksud dalam pasal 241 disusun dalam daftar balon oleh parpol masing-masing
2. Daftar balon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat pusat.
3. Daftar balon anggota DPRD prov ditetapkan oleh pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat provinsi
4. Daftar balon anggota DPRD kab/kota ditetapkan oleh pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat kab/kota.