Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa
Hal tersebut dikarenakan pada saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***