Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

- 15 Februari 2023, 20:18 WIB
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun.
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa

Hal tersebut dikarenakan pada saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Blak-blakan di Depan Hakim Soal Tawaran Uang Sebesar 500 Juta dari Ferdy Sambo, Sebut FS Bercanda

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x