Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

- 15 Februari 2023, 20:18 WIB
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun.
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca Juga: Terungkap! Inilah Keputusan yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Ferdy Sambo dikabarkan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah Karena KUHP Baru, Benarkah? Simak disini!

Di sisi lain, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan salah satunya yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Tak hanya itu, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x