Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

- 15 Februari 2023, 20:18 WIB
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun.
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU?

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," tutur Samuel.

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," sambungnya.

Sekedar informasi bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Namun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang mana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hadir Dalam Persidangan FS, Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x