Setelah 19 Tahun Lamanya, Jokowi Akhirnya Desak RUU PPRT segera disahkan Tahun ini

- 20 Januari 2023, 17:19 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo desak agar RUU PPRT segera disahkan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo desak agar RUU PPRT segera disahkan. /facebook/adib/



MEDIA TULUNGAGUNG - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Diketahui, aturan tersebut ternyata belum disahkan selama 19 tahun lamanya.

Selain itu, Pekerja rumah tangga (PRT) berisiko kehilangan haknya sebagai pekerja.

Dalam hal ini Jokowi mengatakan akan berusaha memprioritaskan RUU PPRT pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Menilik RUU KUHP yang Baru, Jubir Berikan Penjelasan Terkait Pasal Perzinaan dan Kesesuaian HAM: Intinya....

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” kata Jokowi saat konferensi pers dikutip dari akun Instagram @jokowi pada Rabu, 18 Januari 2023 dalam laman PikiranRakyat.com.

Menurut Jokowi, undang-undang atau hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini kurang tepat dan tegas dalam melindungi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, RUU PPRT kini telah masuk dalam daftar prioritas tahun 2023 dan merupakan inisiatif DPR untuk mempercepat pengesahannya menjadi UU PPRT.

Untuk itu, Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk segera berkoordinasi dan berunding dengan DPR serta seluruh pemangku kepentingan yang terkait di dalamnya.

Baca Juga: Intip 14 Poin Isu kontroversi RUU KUHP dan Penjelasan Menkumham Tentang RUU KUHP yang Disahkan Hari Ini

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x