Di sisi lain, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan bahwa UU PPRT mengatur tentang pengakuan PRT dan didalamnya juga mengatur tentang perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan lainnya.
Sedangkan menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, UU PPRT mengatur jaminan sosial baik kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, Jokowi berharap UU PPRT segera berlaku dan dapat memberikan perlindungan yang baik bagi rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.***
Baca berita kami lainnya di GOOGLE NEWS.