MEDIA TULUNGAGUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Seperti yang diketahui bahwa Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara News pada 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu.
JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain beberapa hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan dua mendalam bagi keluarga korban.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya.
JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Bharada E yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Bharada E juga dinilai kooperatif selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.