Tak Ragu Pecat Ferdy Sambo Tidak Hormat, Komite Sidang Etik Sepakat Tanpa Perdebatan

- 26 Agustus 2022, 16:05 WIB
 Komite Sidang mempunyai kesepakatan pendapat tanpa adanya perdebatan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Komite Sidang mempunyai kesepakatan pendapat tanpa adanya perdebatan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. /PMJ News/Polri TV/PMJ NEws/POlri TV

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Keputusan tersebut adalah kesepakatan bulat komite sidang tanpa perbedaan pendapat.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 26 Agustus 2022.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Tanggapan Polri Soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo : Khusus untuk Kasus Irjen FS...

Dedi menyampaikan bahwa seluruh anggota Komite Sidang mempunyai kesepakatan pendapat tanpa adanya perdebatan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah