Terungkap Fakta Pengambil CCTV TKP Ferdy Sambo, Mahfud MD Tegaskan Sanksi Kode Etik Hingga Potensi Dipidanakan

- 7 Agustus 2022, 16:45 WIB
Lebih Dekat Mengenal Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Si Jago Tembak Putra Papua
Lebih Dekat Mengenal Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Si Jago Tembak Putra Papua /Twitter @nugroho bagus830/

MEDIA TULUNGAGUNG - Satu fakta terbaru tentang proses pengusutan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo berhasil terungkap.

Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil barang bukti TKP berupa CCTV.

Melihat kondisi tersebut, Menko Polhukam RI, Mahfud MD turut membeberkan sanksi yang akan diterima Ferdy Sambo di kemudian hari.

Baca Juga: Begini Cara Mengisikan Alamat Rumah Saat Mendaftar Kartu Prakerja, Jangan Sampai Gagal Gabung Gelombang 40

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah diamankan oleh Mako Brimob di dalam sebuah tempat khusus yang rahasia.

Terkait pengambilan CCTV tersebut, Kepada Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga telah membenarkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran procedural yakni tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri samakan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi seperti dikutip Tim Media Tulungagung dari Kabar Besuki, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Selalu Gagal Login Prakerja Karena Network Error? Coba Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Gabung Gelombang 40

Di sisi lain, Mahfud MD menyebutkan bahwa pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh Ferdy Sambo bisa dipidana.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini