MEDIA TULUNGAGUNG - Satu fakta terbaru tentang proses pengusutan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo berhasil terungkap.
Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil barang bukti TKP berupa CCTV.
Melihat kondisi tersebut, Menko Polhukam RI, Mahfud MD turut membeberkan sanksi yang akan diterima Ferdy Sambo di kemudian hari.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah diamankan oleh Mako Brimob di dalam sebuah tempat khusus yang rahasia.
Terkait pengambilan CCTV tersebut, Kepada Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga telah membenarkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran procedural yakni tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri samakan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi seperti dikutip Tim Media Tulungagung dari Kabar Besuki, Minggu, 7 Agustus 2022.
Di sisi lain, Mahfud MD menyebutkan bahwa pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh Ferdy Sambo bisa dipidana.