MEDIA TULUNGAGUNG - Sebelum ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ia diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun pengajuan tersebut nampaknya belum juga di acc.
Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK dengan alasan mendapatkan ancaman dari seorang oknum.
Hingga saat ini dari pihak LPSK belum mengabulkan permohonan tersebut, hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Patrologi Pasaribu.
"Belum Diputuskan," ujar Edwin Pasaribu dikutip dari PMJ News mengenai keputusan perlindungan yang belum diputuskan.
Bentuk ancaman yang diterima oleh Bharada E, tidak diungkapkan oleh Edwin.
Untuk bisa mendapatkan perlindungan sebagai saksi, pihak LPSK sebelumnya akan mendalami berbagai keterangan untuk dijadikan pertimbangan.