MEDIA TULUNGAGUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tidak berhenti di situ saja, teka-teki kematian polisi muda asal Jambi itu masih menjadi perhatian publik karena otak pembunuhan belum terungkap.
Bahkan, dalam kasus ini irjen Pol Ferdy Sambo, disebut terancam dijerat hukuman akibat pelanggaran kode etik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo.
Dikutip Tim Media Tulungagung dari Teras Gorontalo, Sabtu, 6 Agustus 2022, Hermawan mengatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Propam dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Umumkan Nama Anaknya, Kombinasi Tiga Bahasa: Aceh, Arab dan Polynesia