Bukan Orang Sembarangan, Sosok Ini Disebut Ahli Bersihkan TKP Pembunuhan, Ferdy Sambo Berpotensi Kena Imbasnya

- 6 Agustus 2022, 05:45 WIB
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan); Bareskrim Mabes Polri: Bharada E Menembak Mati Brigadir J  Bukan Untuk Membela Diri
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan); Bareskrim Mabes Polri: Bharada E Menembak Mati Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri /

MEDIA TULUNGAGUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tidak berhenti di situ saja, teka-teki kematian polisi muda asal Jambi itu masih menjadi perhatian publik karena otak pembunuhan belum terungkap.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J Pasca Penetapan Tersangka Bharada E; Kapolri Ungkap Oknum Polisi Sengaja Rusak CCTV

 

Bahkan, dalam kasus ini irjen Pol Ferdy Sambo, disebut terancam dijerat hukuman akibat pelanggaran kode etik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo.

Dikutip Tim Media Tulungagung dari Teras Gorontalo, Sabtu, 6 Agustus 2022, Hermawan mengatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Propam dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Umumkan Nama Anaknya, Kombinasi Tiga Bahasa: Aceh, Arab dan Polynesia

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x