MEDIA TULUNGAGUNG - Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, menyeruak kabar bahwa dia telah menerima sejumlah transferan sebagai kompensasi.
Kabar itu diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah pernyataannya.
Kamaruddin juga menilai bahwa Bharada E sesungguhnya bukan tersangka, namu dikorbankan.
"Bharada E itu cuman dikorbankan", kata Kamarudin, dikutip Tim Media Tulungagung dari Priangan Timur News, Jumat, 5 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku mendapatkan informasi kalau ditetapkannya tersangka Bharada E ada rahasia yang berkaitan dengan kompensasi materi.
Malah ada yang informasikan ke saya, segera rekening dia atau keluarganya diperiksa karena dia diminta untuk menanggung beban yang terlalu berat, itu tudingnya.